Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbagian Bina Mental Spiritual, Subbagian Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, dan Subbagian Kesejahteraan Sosial.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran
Pendistribusian tugas kepada bawahan
Pemberian petunjuk kepada bawahan
Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pelaksanaan kegiatan Subbagian Bina Mental Spiritual, Subbagian Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, dan Subbagian Kesejahteraan Sosial
Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.