Mengenal Bagian Kesra Setda Kota Semarang

Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang.

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbagian Bina Mental Spiritual, Subbagian Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, dan Subbagian Kesejahteraan Sosial.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan
  4. Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait
  7. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Kesejahteraan Rakyat
  8. Pelaksanaan kegiatan Subbagian Bina Mental Spiritual, Subbagian Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, dan Subbagian Kesejahteraan Sosial
  9. Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Kesejahteraan Rakyat
  10. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bagian Kesejahteraan Rakyat
  11. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat
  12. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
  13. Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.