Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbagian Bina Mental Spiritual, Subbagian Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, dan Subbagian Kesejahteraan Sosial.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :